KONTEKS.CO.ID - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, menegaskan kalau dirinya hanya korban dan tidak bersalah dalam kasus suap vonis bebas Ronald.
Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025, Meirizka berkali-kali mengaku hanya sebagai korban.
Hakim awalnya bertanya pada Meirizka, apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Siti Fadilah Nilai Vaksin TBC dari Gates Foundation Tak Dibutuhkan Indonesia
"Dalam perkara ini, Saudara merasa bersalah atau tidak?" tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Meirizka mengakui kalau dirinya tidak bersalah. Meirizka kemudian mengaku hanya sebagai korban saja dalam kasus ini. Dia juga mengaku tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh pengacara anaknya, Lisa Rachmat.
"Saya justru di sini sebagai korban di sini, Yang Mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apa pun yang dilakukan oleh pengacara anak saya," ujar Meirizka menjawab.
Baca Juga: Aktivis 98 Dukung Aksi Ojol 20 Mei, Lawan Eksploitasi Modern Berkedok Kemitraan
Meirizka juga menyampaikan penyesalannya karena telah mempercayakan penanganan kasus anaknya kepada Lisa Rachmat.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memahami masalah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Lisa, namun akhirnya merasa dikhianati.
"Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," ujar Meirizka sambil menangis.
Baca Juga: Tolak Aktivitas Tambang PT Position, 26 Warga Halmahera Timur Ditangkap Polisi
Dalam dakwaan jaksa, Meirizka bersama Lisa Rachmat diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan total uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar), agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.