nasional

Hendra Kurniawan Batal Dipecat dan Masih Jadi Jenderal Polisi, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Senin, 12 Mei 2025 | 11:47 WIB
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) batak dipecat usai terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal menimbulkan polemik.

Diketahui, Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal lulusan Akpol 1995 itu dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ini Alasan Hari Waisak yang Dirayakan Umat Buddha Tak Pernah Lepas dari Candi Borobudur

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal itu memperjelas anggota Polri yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata Sugeng kepada wartawan, mengutip Senin 12 Mei 2025.

Sugeng menilai, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

Baca Juga: Olahraga Catur Resmi Dilarang Dimainkan di Afghanistan

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra Kurniawan. Tapi juga kasus anggota Polri lain yang bermasalah dan merupakan perwira.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," tuturnya.

Baca Juga: Ucapan Terima Kasih ITB ke Habiburokhman Usai Penahanan Mahasiswi Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan

Hal itu, kata Sugeng, harus menjadi salah satu hal perhatian serius institusi Polri.

Halaman:

Tags

Terkini