KONTEKS.CO.ID - Mahasiswi asal ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, penangkapan tersebut menuai banyak perhatian dari banyak pihak.
Bahkan, kasus ini sampai menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI yang kemudian mengajukan penangguhan penahanan untuk SSS.
Baca Juga: Pantauan Tempat Wisata saat Libur Waisak: Antusiasme Pengunjung Meningkat di Berbagai Daerah
Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan untuk SSS.
Pria yang menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan sampai menyurati pihak kepolisian terkait permohonannya itu, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Akhirnya, permohonan penangguhan penangkapan mahasiswi UGM tersebut benar-benar dikabulkan.
Baca Juga: Ada Contra Flow di Tol Jagorawi Menuju Puncak Sejak Senin Pagi: Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan
ITB pun melalui laman resminya mengumumkan masalah penangguhan mahasiswinya telah dikabulkan.
Dalam keterangan tersebut, ucapan terima kasih pertama ditujukan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak: Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, hingga para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses ini," tulis pihak ITB dalam laman resminya.
Baca Juga: Daftar 7 Korban Jiwa Kapal Tenggelam di Bengkulu
Kekinian, mahasiswi itu sudah ditangguhkan penahanannya setelah Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk SSS.
Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memaklumi mahasiswi tersebut lantaran usianya.
Artikel Terkait
12 Mei 1998: Jangan Lupakan Tragedi Trisakti, Pembuka Jalan Era Reformasi
Banyak Lokalisasi seperti Macao Po Ditutup, tapi Jumlah PSK di Indonesia Tetap Luar Biasa
Ucapan Selamat Hari Waisak 2025: Doa dan Harapan di Hari Suci Penuh Kedamaian
Alasan Perayaan Waisak di Candi Borobudur Selalu Dinantikan Banyak Orang
Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua Barat