nasional

Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group

Minggu, 13 April 2025 | 12:43 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.

 


KONTEKS.CO.ID - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Pidana korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya terkait suap atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, penggeledahan telah dilakukan pada Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Judi Online di Kamboja, Gerindra: Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi pada Sufmi Dasco

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang.

Barang bukti yang ditemukan di Villa Gading Indah yang merupakan rumah WG, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berupa uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000, SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobilnya. Kemudian dari rumah advokat AR, disita uang senilai Rp136.950.000,

Sementara di rumah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), penyidik menemukan satu amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Ini ditemukan di dalam tasnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO

Kemudian ada satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Sementara dalam dompet berwarna hitam berisi 23 lembar uang pecahan USD 100, satu lembar uang pecahan SGD 1000, tiga lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang pecahan SGD 100, lima lembar uang pecahan SGD 10.

Ditemukan juga delapan lembar uang pecahan SGD 2, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan RM50, satu lembar uang pecahan RM 100, satu lembar uang pecahan RM 5, satu lembar uang pecahan RM 1.

Baca Juga: Artis Kolosal SA Berkali-kali Ditolak Transaksi Pakai Uang Palsu, Tapi Tetap Nekat Belanja

 

Halaman:

Tags

Terkini