nasional

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Laporkan 4 Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Data Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 13:01 WIB
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly di KPK.

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Dipimpin oleh Koordinator KSST Ronald Loblobly, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bakal melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di Pidsus Kejagung,

Keempat kasus korupsi itu adalah kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Profil Dejan Ferdinansyah, Pebulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia yang Lagi Naik Daun

Menurut Ronald Loblobly, terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan menjalankan modus operandi 'memberantas korupsi sembari korupsi'.

Ronald menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM).

Berdasarkan temuan KSST, perusahaan itu didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.

Baca Juga: Praperadilan Jilid 2, Berkas Dipercepat Kubu Hasto Sebut KPK Takut Kalah

Selain itu, nilai keekonomian paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.

"Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 triliun," beber Ronald kepada Konteks lewat telepon, Senin 10 Maret 2025.

Ia melanjutkan, agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata 'fiktif' sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Waktu dan Besarannya

"Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung," sebut Ronald.

"Jadi Jampidsus telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Thohir," imbuhnya.

Di lain pihak, Andrew Hidayat mendirikan PT IUM terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Baca Juga: Donald Trump Berulah Lagi, Warga Negara Mayoritas Muslim Dilarang Masuk AS

Halaman:

Tags

Terkini