KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, sebagai saksi dana dugaan kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.
Dwi Soetjipto merupakan dirut Pertamina periode 2014-2017, sedangkan Massa Manik bertugas pada periode 2017–2018.
Disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak Korban Menangis di Persidangan, Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Sambil Merokok dan Jalan Santai
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” ujar Tessa.
Sementara kedua orang yang juga ikut diperiksa adalah Edwin Hidayat Abdullah dan Fajar Harry Sampurno.
Diketahui bahwa Edwin merupakan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN periode 2015–2019 yang merangkap sebagai komisaris Pertamina pada 2016–2018.
Baca Juga: Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Sementara Fajar Harry adalah Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN periode 2015–2019. Dia juga pernah duduk sebagai Komisaris PGN periode 2016–2018.
Hingaa saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Diketahui bahwa pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Diduga Banyak Melanggar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Didesak Pecat Rektor Unsrat
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan Isargas pada 2018–2020. Transaksi diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.***
Artikel Terkait
KPK Lamban Sidik Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan dan Bisa Dicek dari Kredit BNI
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
KPK Belum Sentuh Perkara Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Pidana: Karena Jaksa Agung?
KPK Telaah Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie, Jaksa Agung Jangan Rintangi Kerja Penyidik
Berani, Peneliti LP3ES Dorong Gerakan Reformasi Jilid 2: Dwifungsi TNI, Pelemahan KPK, Penegakan Hukum untuk Politik