• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Jual Beli Gas PGN, Dua Mantan Dirut Pertamina dan Dua Mantan Deputi Kementerian BUMN Diperiksa KPK

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 15:49 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan, dari ratusan orang yang lulus seleksi administrasi Capim KPK, terselip delapan orang yang merupakan insan KPK. Foto: KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan, dari ratusan orang yang lulus seleksi administrasi Capim KPK, terselip delapan orang yang merupakan insan KPK. Foto: KPK

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, sebagai saksi dana dugaan kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.

Dwi Soetjipto merupakan dirut Pertamina periode 2014-2017, sedangkan Massa Manik bertugas pada periode 2017–2018.

Disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anak Korban Menangis di Persidangan, Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Sambil Merokok dan Jalan Santai

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” ujar Tessa.

Sementara kedua orang yang juga ikut diperiksa adalah Edwin Hidayat Abdullah dan Fajar Harry Sampurno.

Diketahui bahwa Edwin merupakan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN periode 2015–2019 yang merangkap sebagai komisaris Pertamina pada 2016–2018.

Baca Juga: Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Sementara Fajar Harry adalah Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN periode 2015–2019. Dia juga pernah duduk sebagai Komisaris PGN periode 2016–2018.

Hingaa saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Diketahui bahwa pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Diduga Banyak Melanggar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Didesak Pecat Rektor Unsrat

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan Isargas pada 2018–2020. Transaksi diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X