KONTEKS.CO.ID - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher, buronan kasus korupsi kredit macet yang telah kabur selama 19 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan Nader ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Pukul 16.50 WIB, Tim berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung," ujar Harli dalam keterangannya, pada Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga: Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Hingga Klarifikasi Jokowi Soal IKN yang Disebut Mangkrak
Koruptor Kredit Macet yang Kabur Sejak 2006
Nader Thaher mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), terjerat kasus korupsi kredit macet investasi bank yang merugikan negara hingga Rp35,9 miliar.
Ia melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, tepat saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan.
Pada 24 Juli 2006, MA akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Nader setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Preview PSIS Semarang vs PSM Makassar: Tuan Rumah Memiliki Catatan Impresif
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp35,97 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Ditangkap Tanpa Perlawanan, Segera Dieksekusi
Saat diamankan di Bandung, Nader bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan lancar.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menyerahkannya kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukuman.
Artikel Terkait
Jatanras Polda Metro Jaya Buru 2 DPO Mafia Judi Online di Komdigi
Menteri Hukum Supratman Minta Polemik Denda Damai Koruptor Diakhiri, Mahfud Singgung Selalu Cari Dalil Pembenar
Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tidak Ada Maksud Bebaskan Koruptor
Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor, Harusnya 50 Tahun!
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Tangkap DPO KKB di Sentani Jayapura, Ini Perannya