• Senin, 22 Desember 2025

Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Hingga Klarifikasi Jokowi Soal IKN yang Disebut Mangkrak

Photo Author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 13:19 WIB
Basuki sebut soal rencana pembangunan IKN tahap dua dan bantahan Jokowi soal proyek mangkrak (Instagram.com/ikn_id)
Basuki sebut soal rencana pembangunan IKN tahap dua dan bantahan Jokowi soal proyek mangkrak (Instagram.com/ikn_id)

 

KONTEKS.CO.ID - Basuki Hadimuljono memastikan efisiensi anggaran tak menghambat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Efisiensi anggaran tidak berpengaruh, pembangunan Kota Nusantara terus lanjut masuk tahap dua 2025-2028," kata Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, menukil Antara, Minggu 16 Februari 2025.

Kepala Otorita IKN itu menjelaskan, tahap kedua pembangunan IKN akan mencakup pembangunan perkantoran legislatif dan yudikatif yang dijadwalkan mulai April 2025.

Baca Juga: Preview PSIS Semarang vs PSM Makassar: Tuan Rumah Memiliki Catatan Impresif

Langkah ini, kata dia, selaras dengan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Tak hanya itu, Basuki juga menyebut pembangunan tahap dua juga akan mencakup kantor perbankan serta proyek investasi lainnya.

"OIKN sudah rencanakan pembangunan infrastruktur di kawasan investasi agar segera dibangun," ujarnya.

Baca Juga: Preview Borneo FC Vs Barito Putera: Derby Kalimantan pekan ke-23 BRI Liga 1 2024-2025

Sementara, pembangunan infrastruktur umum seperti jalan, air minum, serta sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) dan multi-utility tunnel (MUT) saat ini masih dalam proses pelelangan.

"Pembangunan infrastruktur itu paling lambat dilakukan setelah hari raya, target selesai pada 2026, jadi 2026 terlihat perubahan, ada gedung dan kawasan baru," jelasnya.

Dia juga memastikan seluruh pegawai OIKN akan mulai berkantor secara penuh pada Maret 2025.

Baca Juga: Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg

Kebijakan Efisiensi Anggaran

Adapun, kebijakan efisiensi anggaran yang diambil pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X