"Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video DeepFake," ucap Bayu, Kamis, 23 Januari 2025.
"Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," lanjutnya.
Kerugian Capai Rp30 Juta
Bayu menyampaikan, tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 lalu.
Dia menyebarkan konten-konten yang berupa video Deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
Baca Juga: Foto Soundcheck SEVENTEEN Right Here plus Rundown Konser di JIS Jakarta: Scoups Berbaju Pink
Sementara, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp30 juta dalam 4 bulan terakhir.
"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.***
Artikel Terkait
Dibuka Mulai Hari Ini: Simak Jalur Seleksi, Cara Daftar, dan Jadwal Penerimaan Polri 2025 di Sini
Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 Miliar, Pelakunya 18 Perusahaan dan 35 Kelompok
Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini
Kejagung: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya
Tersangka Jiwasraya, LHKPN Sebut Kekayaan Isa Rachmatarwata Tembus Rp39 Miliar Lebih