Katanya, SHGB milik PT Kapuk Niaga Indah berada di Jakarta Utara, diterbitkan pada 2017 berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta. Proses penerbitan ini dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Nusron juga menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan terkait penerbitan SHGB di Desa Kohod dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Jika ditemukan cacat hukum atau prosedur pada sertifikat SHGB yang diterbitkan pada 2025, Nusron memastikan pihaknya dapat meninjau ulang atau membatalkan sertifikat tersebut dalam lima tahun pertama tanpa melalui perintah pengadilan. Kita tunggu saja.***
Artikel Terkait
Profil Kopaska TNI AL, Pasukan Elite Pembongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang: Dibentuk Presiden Soekarno
Kades Kohod Arsin bin Sanip Didesak Bongkar Misteri Pagar Laut, Sudah Dilaporkan ke Mabes Polri
Muhammadiyah Laporkan Dalang Pagar Laut ke Mabes Polri, Ada Agung Sedayu dan Kades Kohod
Menteri KKP Minta Pagar Laut Tak Dibongkar, Masih Dijadikan Barang Bukti
Kenapa Menteri KKP Membangkang Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut