• Senin, 22 Desember 2025

Apa Urgensinya Gus Yahya Bela Jokowi Terkait Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:38 WIB
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat Puncak Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-101.
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat Puncak Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-101.

 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai, langkah langkah yang dilakukan Ketum PBNU tersebut perlu ditelaah lebih dalam terkait motif dan urgensinya.

 

Rocky Gerung menilai bahwa PBNU sebagai organisasi keagamaan seharusnya lebih berhati-hati dalam terlibat dalam isu politik praktis.

 

“Saya heran kenapa Ketua Umum PBNU ikut-ikutan membela Jokowi dari tuduhan OCCRP. Apakah ini soal loyalitas terhadap negara atau ada agenda lain yang belum terlihat jelas?” ujar Rocky dikutip dari channel Youtubenya, Sabtu 4 Januari 2025.

Baca Juga: Virus HMPV China Merebak: Ketahui Gejala, Tips Pencegahan, dan Lainnya di Sini

OCCRP merupakan organisasi yang dibentuk oleh 24 pusat investigasi nirlaba. Lembaga ini tersebar di seluruh Eropa, Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Organisasi ini pernah terlibat dalam peliputan spyware Pegasus serta kebocoran data Panama Papers. 

 

Selama beroperasi, OCCRP telah membuat lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan-laporan lembaga ini telah menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, hingga lebih dari 100 aksi korporasi. 

 

OCCRP pernah dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian pada 2023 oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya yang "berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir. Pada 2017, OCCRP juga dianugerasi Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series. 

Baca Juga: Gebuk Juventus 2-1, AC Milan Tantang Inter Milan di Final Supercoppa Italiana 2024

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Uni Eropa juga pernah memberikan penghargaan kepada lembaga yang berfokus pada isu korupsi itu. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X