• Sabtu, 18 April 2026

KPK Geledah Kantor PDAM Kota Bandung terkait Kasus Korupsi Yana Mulyana

Photo Author
Ainurrahman, Konteks.co.id
- Kamis, 8 Juni 2023 | 22:37 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KONTEKS.CO.ID - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

Penggeledahan kantor PDAM Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).

"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2023.

Ali belum menjelaskan hasil penggeledahan mengenai temuan dan alat bukti apa saja yang disita dalam kegiatan tersebut.

"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," ujarnya.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu (10/5).

"Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X