• Sabtu, 18 April 2026

Modus 'Debt Collector' Bupati Tulungagung: Pejabat Ditagih Bak Utang Abadi!

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 06:15 WIB
Modus licin Bupati Tulungagung. (Instagram @official.kpk)
Modus licin Bupati Tulungagung. (Instagram @official.kpk)

Apresiasi untuk Warga Tulungagung

Pihak KPK juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang berani bersuara dan memberikan dukungan selama proses penyelidikan.

Berkat laporan dan keberanian warga, komisi antirasuah bisa membedah kasus ini hingga ke akar-akarnya guna perbaikan sistem di masa depan.

Kini, Gatut Sunu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terjaring OTT pada 12 April lalu.

Baca Juga: Bupati Malang Lantik Anak Kandung Jadi Kadis, PDIP: Etika Publik Dipertaruhkan!

Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi agar tidak terjebak dalam praktik penyanderaan jabatan demi keuntungan pribadi. 

Poin Utama Kasus Gatut Sunu:

  • Modus: Menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekan.
  • Eksekutor: Ajudan berinisial YOG yang menagih setoran bak debt collector.
  • Taktik: Manipulasi pergeseran anggaran OPD demi mendapatkan jatah tunai.
  • Status: Tersangka pemerasan dan korupsi pasca OTT April 2026.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X