KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar fakta mencengangkan di balik kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Bukannya fokus melayani rakyat, Gatut diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan gaya yang sangat intimidatif, mirip penagih utang.
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus licin, yakni dengan memanfaatkan "surat sakti" pengunduran diri yang wajib dibuat pejabat tepat setelah mereka dilantik.
Baca Juga: Siap-Siap Begadang! TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Lengkap Fase Grup
Surat Resign Tanpa Tanggal Jadi Senjata Penyanderaan
KPK berhasil menyita sejumlah dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri para kepala OPD. Surat-surat tersebut ternyata dibuat atas paksaan Gatut tanpa mencantumkan tanggal.
Tujuannya jelas yaitu gar Bupati punya kendali penuh untuk "memecat" siapa pun kapan saja jika instruksinyaterutama soal setoran uang tidak dipenuhi.
Ajudan Bupati berinisial YOG disebut menjadi operator lapangan yang melakukan penagihan secara agresif setiap kali bosnya membutuhkan dana segar.
Baca Juga: Debut Koh Hendra Setiawan Jadi Pelatih di Thomas Cup 2026: Panggilan Jiwa, Harus Siap Tempur!
"Pihak-pihak OPD ditagih secara intensif oleh saudara YOG selaku ajudan GSW. Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang. Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah pihak OPD dan diperlakukan seperti layaknya orang berhutang," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 17 April 2026.
Skema "Utang Abadi" Lewat Manipulasi Anggaran
Gatut diduga tidak hanya sekadar meminta uang, tapi juga memanipulasi anggaran daerah. Ia kerap menambah atau menggeser anggaran dari satu OPD ke OPD lain, lalu meminta "jatah" dari penambahan tersebut.
Alhasil, nominal yang harus disetorkan pejabat terus membengkak, menciptakan siklus yang disebut KPK sebagai "utang ajeg" atau utang yang tidak pernah lunas.
Baca Juga: Diterpa Hoaks Cerai, Fairuz A Rafiq Beri Jawaban Classy: Jadi Penggugur Dosa Kami
"Misalnya, ditambahin anggarannya, digeser dari OPD lain kemudian bupati minta jatah dari modus-modus tersebut sehingga nominal yang ditagih bertambah lagi, sehingga utang itu menjadi ajeg dan tidak habis-habis," tambah Budi.
Artikel Terkait
Curhat Netizen Diwakili! Hakim MK Cecar Provider Soal Skema Kuota Internet Hangus
Polisi Resmi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar Usai Restorative Justice
Donasi Rakyat Indonesia untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Dubes Boroujerdi: Untuk Korban Perang
3 Jurus Baru Pemerintah Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
BGN Klaim 65 Persen Masyarakat Indonesia Butuh MBG: Berhasil Tingkatkan Asupan Gizi dan Ekonomi Daerah
GMNI DKI Siap Melawan Pelaporan Aktivis, Tamparan Telak Demokrasi
KontraS Desak Bongkar 16 Aktor di Balik Penyiraman Air Keras: Jangan Cuma Kurir!
TNI AU Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar ke Lanud Supadio
Ubedilah Badrun: Pelaporan Kritik ke Pemerintah Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Jemaah Haji Boleh Bawa Rokok ke Arab Saudi 200 Batang, Ini Aturan dan Tipsnya