• Sabtu, 18 April 2026

Modus 'Debt Collector' Bupati Tulungagung: Pejabat Ditagih Bak Utang Abadi!

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 06:15 WIB
Modus licin Bupati Tulungagung. (Instagram @official.kpk)
Modus licin Bupati Tulungagung. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar fakta mencengangkan di balik kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Bukannya fokus melayani rakyat, Gatut diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan gaya yang sangat intimidatif, mirip penagih utang.

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus licin, yakni dengan memanfaatkan "surat sakti" pengunduran diri yang wajib dibuat pejabat tepat setelah mereka dilantik.

Baca Juga: Siap-Siap Begadang! TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Lengkap Fase Grup

Surat Resign Tanpa Tanggal Jadi Senjata Penyanderaan

KPK berhasil menyita sejumlah dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri para kepala OPD. Surat-surat tersebut ternyata dibuat atas paksaan Gatut tanpa mencantumkan tanggal.

Tujuannya jelas yaitu gar Bupati punya kendali penuh untuk "memecat" siapa pun kapan saja jika instruksinyaterutama soal setoran uang tidak dipenuhi.

Ajudan Bupati berinisial YOG disebut menjadi operator lapangan yang melakukan penagihan secara agresif setiap kali bosnya membutuhkan dana segar.

Baca Juga: Debut Koh Hendra Setiawan Jadi Pelatih di Thomas Cup 2026: Panggilan Jiwa, Harus Siap Tempur!

"Pihak-pihak OPD ditagih secara intensif oleh saudara YOG selaku ajudan GSW. Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang. Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah pihak OPD dan diperlakukan seperti layaknya orang berhutang," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 17 April 2026.

Skema "Utang Abadi" Lewat Manipulasi Anggaran

Gatut diduga tidak hanya sekadar meminta uang, tapi juga memanipulasi anggaran daerah. Ia kerap menambah atau menggeser anggaran dari satu OPD ke OPD lain, lalu meminta "jatah" dari penambahan tersebut.

Alhasil, nominal yang harus disetorkan pejabat terus membengkak, menciptakan siklus yang disebut KPK sebagai "utang ajeg" atau utang yang tidak pernah lunas.

Baca Juga: Diterpa Hoaks Cerai, Fairuz A Rafiq Beri Jawaban Classy: Jadi Penggugur Dosa Kami

"Misalnya, ditambahin anggarannya, digeser dari OPD lain kemudian bupati minta jatah dari modus-modus tersebut sehingga nominal yang ditagih bertambah lagi, sehingga utang itu menjadi ajeg dan tidak habis-habis," tambah Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X