Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN), sementara pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Adapun untuk barang kiriman melalui jasa pos, pemerintah menetapkan batas FOB maksimal 3.000 dolar AS yang dapat dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing senilai maksimal 1.500 dolar AS.
Jika nilai kiriman melampaui ketentuan, maka akan dikenakan bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai aturan yang berlaku, tanpa dikenakan PPh.
Aturan Bawa Rokok ke Arab Saudi
Membawa rokok ke Arab Saudi diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan ketat terkait jumlah dan penggunaannya di ruang publik.
Mengacu pada ketentuan Bea Cukai Arab Saudi, penumpang dewasa hanya diperkenankan membawa produk tembakau untuk kebutuhan pribadi dengan batas tertentu tanpa dikenakan bea masuk.
Rokok maksimal 200 batang atau sekitar 1–2 slop, cerutu maksimal 25 batang, dan tembakau iris maksimal 100 gram.
Apabila jumlah yang dibawa melebihi ketentuan tersebut, barang berpotensi disita oleh petugas bandara. Selain itu, penumpang juga bisa dikenai sanksi berupa denda atau pemeriksaan tambahan yang dapat mengganggu perjalanan.
Aturan Larangan Merokok
Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan regulasi ketat terkait aktivitas merokok di tempat umum. Beberapa area yang termasuk zona larangan antara lain lingkungan Masjidil Haram, kawasan Masjid Nabawi dan fasilitas umum lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda mulai dari 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu, bahkan berpotensi berujung pada penahanan.
Agar perjalanan tetap lancar, jemaah haji disarankan tidak membawa rokok dalam jumlah berlebihan, karena kasus penyitaan sering terjadi.
Selain itu, menyimpan rokok sesuai aturan maskapai, baik di bagasi maupun tas kabin dan menghindari membawa barang terlarang lainnya, seperti obat tanpa resep atau barang mencurigakan.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, jemaah dapat menghindari kendala selama perjalanan dan tetap fokus menjalankan ibadah dengan nyaman.***
Artikel Terkait
Pengawasan Haji 2026 Diperkuat, Inspektorat Tekankan Soliditas Petugas di Tanah Suci
Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk Asrama 21 April
Gelombang Pertama Berangkat 22 April 2026, PPIH Arab Saudi Geber Persiapan Sambut Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik Hingga Rp8 Juta, Bagaimana Nasib Jemaah
Kesiapan Mental dan Spiritual Petugas Jadi Kunci Sukses Haji 2026