KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan adanya ketentuan terkait barang bawaan rokok bagi jemaah haji Indonesia, khususnya saat kembali ke Tanah Air.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan kepabeanan umumnya lebih fokus pada pengaturan barang impor dibanding ekspor.
Dalam ketentuan yang berlaku, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk produk hasil tembakau, namun dengan batas maksimal tertentu. Untuk rokok jenis sigaret, jumlah maksimal yang diperbolehkan adalah 200 batang.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde pada Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Hore, Menlu Iran Umumkan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Selain sigaret, pembebasan cukai juga berlaku untuk cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris hingga 100 gram, serta produk tembakau olahan lainnya maksimal 100 gram.
Untuk rokok elektrik, batasannya meliputi rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, cair sistem terbuka hingga 30 mililiter, dan sistem tertutup maksimal 12 mililiter, dengan ketentuan penumpang berusia minimal 18 tahun.
Jika jemaah membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, maka pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional. Sementara itu, untuk barang bawaan ekspor seperti rokok dari Indonesia ke luar negeri, pemerintah tidak menetapkan batasan khusus.
Namun demikian, jemaah diimbau tetap memperhatikan regulasi yang berlaku di negara tujuan, termasuk Arab Saudi.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” katanya.
Baca Juga: Pengumuman Penting! Harga BBM Pertamax cs Bakal Segera Naik
Secara umum, DJBC juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji pada musim haji 2026.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan mendapatkan pembebasan penuh. Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan berlaku hingga nilai Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Artikel Terkait
Pengawasan Haji 2026 Diperkuat, Inspektorat Tekankan Soliditas Petugas di Tanah Suci
Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk Asrama 21 April
Gelombang Pertama Berangkat 22 April 2026, PPIH Arab Saudi Geber Persiapan Sambut Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik Hingga Rp8 Juta, Bagaimana Nasib Jemaah
Kesiapan Mental dan Spiritual Petugas Jadi Kunci Sukses Haji 2026