• Sabtu, 18 April 2026

Antrean Haji 26 Tahun atau 5,7 Juta Jemaah, Jadi Alasan Wacana “War Ticket”

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Sabtu, 11 April 2026 | 11:52 WIB
Jemaah Haji (iStock)
Jemaah Haji (iStock)

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan capaian penting dalam transformasi tata kelola haji, terutama terkait pemerataan masa tunggu jemaah.

Salah satu kebijakan strategis yang disoroti adalah standardisasi masa tunggu haji di seluruh Indonesia. Dahnil menyebut, kini antrean keberangkatan jemaah telah diseragamkan menjadi 26 tahun di semua wilayah.

"Kita menyadari bahwa kebijakan penyetaraan masa tunggu ini awalnya memicu berbagai respons dan dinamika di tengah publik. Namun, ini adalah langkah transformasi untuk memberikan rasa keadilan. Tidak boleh lagi ada warga negara yang harus menunggu 40 tahun hanya karena perbedaan domisili, sementara di wilayah lain jauh lebih singkat. Sekarang, semua sama di angka 26 tahun," ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1447 H/2026 M pada Jumat, 10 April 2026. 

Dalam sambutannya, guna melakukan transformasi tata kelola haji, terutama terkait pemerataan masa tunggu jemaah, dilakukan melalui redistribusi kuota yang lebih proporsional serta integrasi data jemaah secara nasional, sehingga kepastian keberangkatan menjadi lebih terukur.

Baca Juga: Seskab Teddy Tegaskan Isu Indonesia Chaos Keliru, Kondisi Tetap Terkendali

Selain persoalan antrean, Dahnil juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem keuangan haji secara menyeluruh. Menurutnya, manajemen antrean dan pengelolaan dana haji merupakan dua aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

"Isu antrean dan isu keuangan ini saling berkaitan. Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur," ujarnya.

Terkait wacana “War Ticket” yang sebelumnya disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, Dahnil menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan respons atas panjangnya antrean haji nasional yang telah mencapai 5,7 juta orang.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara sembarangan, melainkan harus melalui pembahasan bersama DPR dan mempertimbangkan kesiapan jemaah.

Baca Juga: Satgas PKH Selamatkan Rp31 Triiun Uang Negara, Prabowo: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

"Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha'ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga," ujar Dahnil.

Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, kementerian juga melakukan efisiensi komponen biaya di Arab Saudi tanpa mengurangi kualitas layanan, baik dari sisi konsumsi maupun akomodasi jemaah.

Selain itu, Wamenhaj memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan akuntabel agar nilai manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh jemaah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X