Dalam perkara ini, Yaqut bersama Gus Alex diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 8 Agustus 2025. Pada tahap awal, penyidik menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Baca Juga: Cek Fakta, Netanyahu Kabur ke Jerman Saat Perang Lawan Iran? Ini Kebenaran di Balik 'Wing of Zion'
Namun, tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 dibagi rata, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Keputusan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.***
Artikel Terkait
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Nyatakan Dalil Tidak Beralasan
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakpastian Hukum
KPK Panggil Yaqut Usai Praperadilan Ditolak, Langsung Ditahan?
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji