• Sabtu, 18 April 2026

KPK Yakin Yaqut Cholil Qoumas Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:38 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik optimistis Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.  

Baca Juga: Harga Nikel secara Global Berpotensi Naik karena Produksi yang Tertahan

Praperadilan Yaqut Sebelumnya Ditolak

Sehari sebelumnya, Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi unsur hukum karena didukung oleh alat bukti yang memadai.

Hakim juga menyatakan bahwa proses tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur prosedur praperadilan.

Dalam penanganan perkara ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Lebaran 2026 Berpotensi Beda Hari? Simak Prediksi 1 Syawal 1447 H dari Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN

Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak dilanjutkan. Keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X