• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Jumat, 23 Januari 2026 | 10:00 WIB
Mantan Menpora, Dito Ariotedjo dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: Istimewa)
Mantan Menpora, Dito Ariotedjo dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara.

Pemanggilan terhadap Dito, yang menjabat Menpora pada periode 2023–2025, dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Kasus Kuota Haji yang Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Benar, hari ini Jumat, 23 Januari 2026 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.

Kendati demikian, Lembaga antirasuah itu enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan Dito. Budi hanya menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam upaya membuka secara terang konstruksi perkara.

"Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," singkat Budi.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa eks Menpora tersebut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.

Seret Dua Tersangka

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikenal sebagai Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penetapan tersebut juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke PBNU, Aizzudin Abdurrahman Sempat Bantah!

Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak Jumat, 9 Januari 2026, dengan sangkaan pasal terkait kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.

Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Kasus ini berakar dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, komposisi tersebut diduga mengalami perubahan signifikan menjadi 50:50.

Pergeseran pembagian kuota inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli percepatan keberangkatan jemaah.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Albayt Nining Kartiningsih, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.

Pada periode yang sama, lembaga antirasuah juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah pencegahan serupa diberlakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz serta Direktur travel Fuad Hasan Mashyur (FHM).

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Dengan pemanggilan saksi dari kalangan pejabat tinggi negara, KPK memberi sinyal bahwa penyidikan kasus kuota haji masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X