• Sabtu, 18 April 2026

KPK Periksa Direktur PT Albayt Nining Kartiningsih, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:15 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ilustrasi/KPK)
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ilustrasi/KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Penyidik kini memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih (NK), sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Nining dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.13 WIB untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan perusahaan travel dalam mekanisme pembagian kuota haji.

“Yang bersangkutan sudah hadir pukul 10.13 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2025. 

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik karena masih menunggu proses pemeriksaan selesai. KPK akan membuka informasi lebih lanjut setelah seluruh keterangan saksi dihimpun dan dianalisis oleh penyidik.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi biro perjalanan haji dari total sekitar 400 biro travel yang beroperasi. Penyidik saat ini mulai memfokuskan penelusuran pada pihak swasta guna mengurai dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang semestinya diatur secara transparan dan akuntabel.

Cari Bukti Tetapkan Bos Maktour Tersangka

Di sisi lain, KPK juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja memperlambat penetapan status tersangka terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Menurut Budi, seluruh tahapan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Hingga kini, status hukum Fuad Hasan Masyhur memang belum diumumkan secara resmi. Padahal, ia telah dikenai pencekalan ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, terkait rencana pemeriksaan dan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, KPK menyatakan belum menetapkan jadwal pasti. Penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan perdana terhadap kedua pihak tersebut.

Budi menegaskan, KPK akan segera menyampaikan informasi terbaru kepada publik apabila jadwal pemeriksaan maupun langkah penahanan telah diputuskan. Transparansi, kata dia, tetap menjadi prinsip utama lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus didalami, termasuk menelusuri peran para pihak yang terlibat, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X