KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat sorotan tajam dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ia menilai persoalan utama perkara ini berakar pada perubahan pembagian kuota haji yang menyimpang dari pakem dasar, hingga memicu kecurigaan DPR dan berujung pada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menegaskan bahwa secara prinsip, pembagian kuota haji Indonesia sudah memiliki formula baku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Kasus Kuota Haji yang Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Awal Mula Tambahan 20.000 Jemaah
Penyimpangan dari skema tersebut, menurutnya, menjadi sinyal awal yang ditangkap DPR sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Mahfud membeberkan bahwa persoalan kuota haji khusus, termasuk skema Furoda muncul justru setelah seluruh persiapan haji hampir rampung.
“Kan waktu itu November, November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang,” ucap Mahfud, seeperti dikutip pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menilai wacana tambahan kuota tersebut problematik karena menyangkut kesiapan teknis yang seharusnya sudah ditetapkan sejak awal.
“Padahal, kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu harus menyediakan tempat di mana, waktu itu tempat satu orang itu 0,8 meter. Itu jatah dari space yang tersedia, ditambah 20.000 orang terus gimana?” imbuhnya.
Belum Ada Surat Pemerintah Saudi
Mahfud juga menekankan bahwa pada saat itu belum ada surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi dasar hukum penambahan kuota.
Baca Juga: KPK Garap Pimpinan PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut Cholil Qoumas
Akibatnya, proses pengaturan kuota dinilai tidak memiliki pijakan regulasi yang kuat.
“Dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah Peraturan Menteri, melainkan dengan Keputusan. Saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, sudah ada dua aturan Peraturan Menteri untuk mengatur soal tersebut berdasar Undang-Undang,” paparnya.
Artikel Terkait
Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, KPK: Alat Bukti Tebal, Pimpinan Sepakat Bulat
KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji, Langsung Ditahan?
Ini Alasan Kuat KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK Garap Pimpinan PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut Cholil Qoumas
Mahfud MD Ungkap Fakta Kasus Kuota Haji yang Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas