"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun," tambah dia.
Baca Juga: Komisi VII DPR: Anggaran Rp1,8 Triliun Kemenpar Harus Punya Hasil, Bukan untuk Seremonial
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.***
Artikel Terkait
Profil Maidi, Wali Kota Madiun Dua Periode Kena OTT KPK
Alasan KPK Gaspol OTT: Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi Terjaring di Hari yang Sama
Double OTT KPK! Bupati Pati dan Walikota Madiun Terciduk: Adu Harta Sudewo vs Maidi, Selisihnya Sampai Rp14 Miliar!
KPK Tentukan Status Hukum Bupati Madiun Maidi Usai Terjaring OTT
Gubernur Khofifah Tunjuk Ketua DPW PSI Jawa Timur Jadi Plt Wali Kota Madiun