• Sabtu, 18 April 2026

KPK Buru Pihak yang Beri Perintah Bupati Ade Kuswara Kunang Hapus Jejak Komunikasi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 23 Desember 2025 | 12:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pesan yanh dihapus dalam kasus OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pesan yanh dihapus dalam kasus OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.

Baca Juga: Nanik BGN Sebut MBG Saat Libur Sekolah Berbentuk Makanan Kering, Anak-anak Tak Dipaksa Ambil

Kasus tersebut bermula usai Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dia lantas berkomunikasi dengan Sarjan yang merupakan pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade kemudian rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar," kata Asep.

"Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar selama tahun 2025.

Baca Juga: Geledah Perkantoran Pemkab Bekasi di Kasus Bupati Ade Kuswara Kunang, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan yang Dihapus

Total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara Kunang berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X