“Dalam penindakan ini, kami turut menyita uang tunai Rp200 juta yang merupakan bagian dari setoran keempat,” kata Asep.
Status Penahanan dan Jerat Hukum
Saat ini, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan dikenakan pasal sebagai pemberi suap.***
Artikel Terkait
Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Diamankan dalam OTT KPK
KPK Segel Rumah Eddy Sumarman, Kajari Bekasi Terseret Kasus OTT Bupati Bekasi?
KPK Tetapak Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Tersangka Korupsi
KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar
KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Uang Ijon Proyek