KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dan Sarjan sebagai pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.
Baca Juga: KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar
KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Diamankan dalam OTT KPK
KPK Segel Rumah Eddy Sumarman, Kajari Bekasi Terseret Kasus OTT Bupati Bekasi?
KPK Tetapak Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!
KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar