• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Uang Ijon Proyek

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:39 WIB
Sarjani, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)
Sarjani, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dan Sarjan sebagai pemberi suap.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.

Baca Juga: KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar

KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X