KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan kasus oknum jaksa Kejati Banten yang terkena OTT kepada KPK.
"Perkara ada yang sebagian diserahkan ke Kejaksaan itu, sebenarnya saya kurang setuju," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada Konteks pada Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menegaskan, semua perkara dugaan korupsi terdapat keterlibatan oknum jaksa yang di-OTT KPK, harus ditangani oleh KPK.
"Saya minta, semua perkara yang terkait dengan oknum jaksa diserahkan kepada KPK," tandasnya.
Boyamin menyampaikan, ada banyak alasan kasus korupsi para oknum jaksa yang di-OTT KPK harus ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Karena toh nyatanya KPK yang menemukannya, yang melakukan penangkapan dan lain sebagainya. Setidaknya melakukan penyelidikan tertutup," ujarnya.
Ia menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK atau lembaga luar akan lebih independen dan memutus potensi mengamankan pihak tertentu.
"Serahkan saja KPK dan itu menjadi lebih independen," tandasnya.
Boyamin menegaskan, karena sehebat apapun nanti Kejagung menangani kasus tersebut tetap ada tuduhan jeruk makan jeruk, melindungi, melokalisir, dan lain sebagainya.
"Jadi ini menurut saya, sebaiknya tetap ditangani KPK," ujarnya.***
Artikel Terkait
KPK Tak Berdaya, Serahkan Oknum Jaksa Hasil OTT di Banten Kepada Kejagung
Kejagung Janji Usut Korupsi Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten
Oknum Jaksa Kejati Banten Di-OTT KPK Diduga Peras WNA Hingga Rp2,4 Miliar
Tiga Jaksa Kena OTT KPK, Cek Siapa yang Hartanya Paling Banyak
Terungkap Modus Oknum Jaksa Banten Peras WNA Korsel dan Terjaring OTT KPK