KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pentingnya Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan wartawam Tempo, Sahat Simatupang, soal perintah hadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution ke persidangan.
"Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah menerangkan ulang bahwa Hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Boyamin menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut tidak pernah melaksanakan perintah tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Rp200 M, Nama Ridwan Kamil Ikut Disorot
"JPU dan KPK tetap abai dan bahkan terkesan membangkang perintah tersebut," katanya.
Pembangkangan tersebut, lanjut Boyamin, adanya pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa hakim meralat perintah tersebut.
"[Asep] menyitir JPU telah melakukan klarifikasi kepada Hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi di luar berkas perkara (termasuk Gubernur Sumut)," tutur Boyamin.***
Artikel Terkait
Besok Dewas Periksa Penyidik KPK Soal Dugaan Enggan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Soal Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Praperadilan MAKI Vs KPK: Hadirkan Bobby Nasution dan Rektor USU Hingga Sita Uang Rp2,8 Miliar
MAKI Surati Dewas KPK Agar Minta Keterangan Wartawan Soal Perintah Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan
KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Rp200 M, Nama Ridwan Kamil Ikut Disorot