• Minggu, 21 Desember 2025

MAKI Surati Dewas KPK Agar Minta Keterangan Wartawan Soal Perintah Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:24 WIB
MAKI surati Dewas KPK minta periksa saksi bahwa KPK diperintahkan hadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution di persidangan. (Dok: Diskominfo Sumut)
MAKI surati Dewas KPK minta periksa saksi bahwa KPK diperintahkan hadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution di persidangan. (Dok: Diskominfo Sumut)

KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) surati Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar minta keterangan saksi yang menyatakan bahwa Majelis Hakim perintahkan KPK hadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution di persidangan. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025, menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan tersebut kepada Dewas KPK pada hari ini.

"MAKI telah berkirim surat kepada Dewas KPK untuk memanggil saksi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik abai dan membangkang, tidak panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Benarkan OTT di Banten Amankan Oknum Jaksa

Boyamin mengungkapkan, sesuai fakta persidangan praperadilan MAKI versus (Vs) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selan (PN Jaksel) pada Rabu, 17 Desember 2025, wartawan Tempo yang bertugas di Medan, Sahat Simatupang, menyampaikan soal perintah menghadirkan Bobby. 

"Saksi menerangkan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara [Bobby Nasution]," katanya.

Baca Juga: Bendera Putih Berkibar di Aceh, Mualem: Masyarakat Protes Pemerintah Lamban Tangani Bencana

Sesuai keterangan saksi, majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan Bobby guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan koruspi proyek jalan di Sumut.

"Saksi juga menerangkan bahwa permintaan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh JPU KPK hingga persidangan selesai (vonis/putusan)," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X