Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar
Dua hari berselang, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga pihak dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***
Artikel Terkait
KPK Semprot Ustaz Khalid Basalamah: Materi Korupsi Haji Dibocorkan, Padahal Rahasia Penyidikan
Korupsi Haji Hianati Amanah Rakyat, DPR Desak KPK Segara Tetapkan Tersangka
KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Haji dari HIMPUH
KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024
Usut Korupsi Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Selaku Dirut Sahara Dzumirra International