• Minggu, 21 Desember 2025

Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:26 WIB
KPK kantongi fakta baru kasus Kuota Haji.  (Instagram @gusyaqut)
KPK kantongi fakta baru kasus Kuota Haji. (Instagram @gusyaqut)

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar

Dua hari berselang, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga pihak dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X