• Minggu, 21 Desember 2025

Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:38 WIB
Sidang dugaan korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek. (YouTube)
Sidang dugaan korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek. (YouTube)

Jaksa juga menambahkan bahwa pengadaan Chrome Device Management dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menimbulkan kerugian sebesar 44 juta dolar Amerika Serikat,” lanjutnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa bersama Nadiem Makarim serta mantan staf khusus yang kini buron, Jurist Tan, menyusun kajian kebutuhan TIK yang tidak berbasis kondisi pendidikan nasional.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar

Akibatnya, perangkat yang dibeli justru sulit digunakan, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Sidang dakwaan terhadap Nadiem sendiri dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Perkara ini pun masih akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait akuntabilitas program digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X