• Senin, 22 Desember 2025

Kapolri Listyo Sigit Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Bakal Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah dan Masuk Revisi UU Polri

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:53 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal Perpol 10 tahun 2025 (Foto: dok. Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal Perpol 10 tahun 2025 (Foto: dok. Polri)

"Pertama UU No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dimana di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri," jelas Mahfud MD dalam video yang diterima redaksi, Sabtu 13 Desember 2025.

Ketentuan terbatas itu, kata Mahfud, sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Nataru, Ini Rute, Cara Daftar dan Syaratnya

"Perkab tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terutama Pasal 19 ayat (3) yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri," terangnya.

UU TNI, lanjut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan dan jika diperluas menjadi 16.

"Tapi, UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri," tegasnya.

Dengan demikian, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ketentuan Perkab tersebut kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkab jabatan sipil itu diatur," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Hakim Agung MA Haswandi Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Mahfud lantas menyinggung pihak yang menyebut jika Polri merupakan institusi sipil yang tak diperbolehkan masuk ke jabatan sipil.

"Ya, memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," katanya.

Dia mencontohkan, tidak bisa seorang dokter juga bertindak sebagai jaksa demikian juga sebaliknya.

"Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," jelasnya.

Lantaran itu, tambah Mahfud, harus diproporsionalkan agar azas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkab yang dibuat Kapolri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X