KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan meningkatkan Perpol No.10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Kasus Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," katanya.
Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Usai putusan MK itu, Polri melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Sigit.
Sebelumnya, Eks Menko Polhukam Mahfud MD merespons keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud, Perpol atau Peraturan Kapolri (Perkab) tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
SETARA Bongkar Dua Isu Panas Reformasi Polri: Penunjukan Kapolri Tanpa DPR, Jalan Pintas Reformasi atau Pintu Politisasi?
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri
Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10 Tahun 2025: Tak Punya Dasar Hukum dan Inkonstitusional
Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK