KONTEKS.CO.ID - Kabar duka, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Haswandi meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, hari ini, Selasa 16 Desember 2025.
"Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali berduka di penghujung tahun 2025. Hakim Agung Kamar Perdata, Yang Mulia Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., telah berpulang ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa pada usia 64 tahun," tulis keterangan Humas MA, menukil situs.
Berdasarkan jadwal, Mahkamah Agung akan menggelar upacara pelepasan jenazah di Balairung Mahkamah Agung.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Lengkap Beli dan Buyback
Sebagai infornasi, Haswandi lahir di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, pada 2 April 1961.
Almarhum memulai pengabdian di dunia peradilan pada 1985 sebagai calon hakim di Bukittinggi.
Berselang empat tahun, dia resmi diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pariaman yang jadi awal perjalanan panjangnya sebagai aparatur peradilan.
Selanjutnya, Haswandi bertugas di sejumlah satuan kerja, antara lain di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga 1998.
"Dedikasi dan kapasitasnya kemudian mengantarkan Prof. Haswandi dipercaya menduduki jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 2002," lanjut Humas MA.
Baca Juga: Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Langsung Sampaikan Pesan ke Mantan Suami
Setelah dua tahun, Haswandi bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kemudian, di wilayah barat Indonesia, Haswandi mendapat tugas di Pulau Jawa sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007.
Periode 2011 hingga 2023, kariernya terus berlanjut dengan berbagai penugasan strategis.
Antara lain, jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lalu, Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di akhir pengabdiannya di satuan kerja tingkat pertama, Haswandi dipromosikan ke Mahkamah Agung pada 2016.
Artikel Terkait
MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan AG
Upaya Kasasi Mario Dandy Kandas di MA, Vonis Kasus Pencabulan: Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Vonis 18 Tahun Bui dan Restitusi Rp25 Miliar Tetap Berlaku
Anak Tiri, Angkat, dan di Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Penjelasan Eks Ketua Kamar Agama MA
MA Tolak Kasasi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara