• Minggu, 21 Desember 2025

Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Vonis 18 Tahun Bui dan Restitusi Rp25 Miliar Tetap Berlaku

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 21:03 WIB
Kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan mantan pacarnya berakhir kandas di Mahkamah Agung (MA). (YouTube)
Kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan mantan pacarnya berakhir kandas di Mahkamah Agung (MA). (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Putusan ini dibacakan pada 13 November 2025 melalui Nomor 10825 K/PID.SUS/2025.

"Dengan amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Putusan pengadilan sebelumnya, pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, tetap berlaku," jelas Juru Bicara MA, Yanto, Rabu 26 November 2025.

Namun, total hukuman penjara Mario Dandy mencapai 18 tahun, karena kasasi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora juga ditolak.

"Dia dijatuhi 12 tahun penjara tambahan. Jadi total 18 tahun," tambah Yanto. Mario kini menjalani masa hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca Juga: Gus Irfan Lantik Pejabat Baru Kementerian Haji dan Umrah, Mantan Raja OTT Jadi Dirjen

Dalam kasus penganiayaan berat, hakim juga memutuskan restitusi Rp25 miliar untuk korban David Ozora.

Meski lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa (Rp120 miliar), uang tersebut sebagian sudah disalurkan melalui lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy senilai Rp706 juta.

Selain Mario, pihak lain yang divonis terkait kasus penganiayaan David adalah Shane Lukas (5 tahun) dan AG (3,5 tahun).

Yanto menegaskan, jika Mario Dandy gagal membayar restitusi, masa hukuman akan bertambah, meski jumlah pastinya belum disebut.

Baca Juga: Total Hadiah BWF World Tour Finals 2025 Rp50 Miliar: Indonesia Siap Tunjukkan Taring!

"Eksekutor berada di Jaksa Penuntut Umum, dan putusan pidana pokok tetap berlaku setelah kasasi ditolak," ucapnya.

Korban, David Ozora, mengaku lega atas restitusi yang diterimanya. Ayah David, Jonathan Latumahina, menyebut ini sebagai bentuk keadilan bagi anaknya.

"Kami menghargai kerja keras Kejaksaan Jakarta Selatan. Ini langkah luar biasa untuk menegakkan hak korban," katanya.

Kasus ini menegaskan bahwa meski terdakwa memiliki upaya hukum, keadilan tetap ditegakkan, dan korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X