KONTEKS.CO.ID - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy juga mendapat remisi dalam rangka momen HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Besaran remisi yang diterima putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu sama dengan Shane Lukas yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sehingga totalnya enam bulan.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo kepada awak media, Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Shane Lukas Penganiaya David Ozora Dapat Remisi, Masa Hukuman Dipangkas 6 Bulan!
Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ia juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Seperti diwartakan, ribuan narapidana mendapat hadiah berupa remisi pada momen HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Salah satunya adalah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Ia mendapat diskon masa tahanan selama empat bulan, yakni remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
Baca Juga: Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI Usai Vonis Bebas Dianulir MA, Ini Kata Ditjen PAS
Sedangkan terpidana lain dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas juga menerima remisi di momen HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Shane mendapat remisi umum tiba bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari (tiga bulan). Itu artinya, hukumannya dipangkas jadi total enam bulan.
Dengan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, maka masa hukuman Shane Lukas akan berakhir pada 15 Mei 2027 mendatang.***
Artikel Terkait
Ayah Shane Lukas Sebut Tak Mampu Bayar Restitusi ke David Ozora
Pihak David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Hukuman Maksimal
Mario Dandy Mengutip Ayat di Alkitab, Yakin David Ozora Pulih
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI Usai Vonis Bebas Dianulir MA, Ini Kata Ditjen PAS
Shane Lukas Penganiaya David Ozora Dapat Remisi, Masa Hukuman Dipangkas 6 Bulan!