KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan publik figur.
Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan kini memasuki tahap awal persidangan.
Baca Juga: RI Dikepung Megathrust, Profesor Jepang Ungkap Tanda Awal Gempa Besar dan Peluang Mitigasi Dini
Informasi ini dibenarkan langsung oleh pihak PA Bandung. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut memang sudah masuk dan tercatat secara resmi.
“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede Supriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 15 Desember 2025.
Sidang Perdana Gugat Cerai Ridwan Kamil Dijadwalkan Rabu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Agenda sidang ini akan menjadi langkah awal proses hukum yang diajukan Atalia melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Viral Pedagang Mie Babi Pakai Atribut Muslim di Bandung, Satpol PP Turun Tangan dan Beri Teguran
Meski begitu, pihak pengadilan masih belum memberikan penjelasan detail terkait pokok perkara maupun alasan gugatan cerai tersebut.
Dede mengaku belum bisa membuka informasi lebih jauh kepada publik.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persidangan memang akan dimulai dalam waktu dekat. “Sidangnya diagendakan minggu ini digelar,” imbuh Dede.
Baca Juga: Viral Pedagang Mie Babi Pakai Atribut Muslim di Bandung, Satpol PP Turun Tangan dan Beri Teguran
Artikel Terkait
Lisa Mariana Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ridwan Kamil: Penahanan Bukan Fokus Utama
Kabar Terbaru Korupsi Iklan BJB: Penyidik KPK Panggil Ridwan Kamil Hari Ini
Ridwan Kamil Siap Buka-Bukaan Soal Dugaan Korupsi di Bank BJB
Puasnya Ridwan Kamil 6 Jam Digarap KPK Terkait Dugaan Korupsi BJB: Ini Momen yang Ditunggu-tunggu
'Kuliti' Aset Ridwan Kamil, Penyidik KPK Fokus ke LHKPN dan Pengelolaan Dana Non-Budgeter