• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Dituntut Transparansi Barang Bukti dan Saksi

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 07:35 WIB
Roy Suryo serahkan hasil analisis yang sebut ijazah Jokowi Palsu 99,99 persen  (x.com/DianSandiU)
Roy Suryo serahkan hasil analisis yang sebut ijazah Jokowi Palsu 99,99 persen (x.com/DianSandiU)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini digelar menyusul tingginya perhatian publik serta perdebatan hukum yang mengiringi penanganan perkara tersebut.

Gelar perkara khusus merupakan forum resmi penyidik untuk membahas suatu perkara pidana dengan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian, khususnya pada kasus yang menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Dalam agenda tersebut, akan dihadirkan dua kubu, yakni kubu Joko Widodo dan kubu Roy Suryo cs.

Tim kuasa hukum Jokowi memastikan akan menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Jokowi.

Baca Juga: Penembakan Massal di Pantai Bondi Sydney Tewaskan 16 Orang, Polisi Tetapkan Insiden Teroris

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu malam, 14 Desember 2025. 

Kehadiran tim kuasa hukum Jokowi dinilai penting untuk memastikan proses gelar perkara berjalan transparan dan objektif.

Kubu Roy Suryo Minta Transparansi Barang Bukti dan Saksi

Sementara itu, kubu Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya membuka secara detail barang bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik dalam penanganan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan pada Minggu, 14 Desember 2025.  

Baca Juga: Rusuh Mata Elang di Kalibata Alarm Keras Reformasi Kultural Polri

“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang sudah diperiksa, serta 28 ahli yang juga disebut telah diperiksa oleh penyidik,” ujar Abdul.

Menurutnya, Roy Suryo cs selaku pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak hukum untuk mengetahui secara rinci proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan status tersebut.

Abdul berharap, gelar perkara khusus ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar membuka ruang dialog dan diskusi hukum antara penyidik dan para pihak.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sederet 'Akal Bulus' WO Ayu Puspita: Iming-Iming Paket Murah hingga Honeymoon Mewah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X