KONTEKS.CO.ID - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra.
Dia menyinggung soal tambang dan perkebunan di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat.
Novel menyatakan, pengusaha tambang maupun perkebunan harus punya izin dan patuh aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
"Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” katanya menukil tayangan di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Menurutnya, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif. Dia lantas menyinggung pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.
"Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam undang-undang tertentu. Ada undang-undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup," ujarnya.
"Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat undang-undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lender Merugi Miliaran, Kasus Dana Syariah Indonesia Menggelinding ke Polri
Novel mengatakan, penyelesaian dengan menggunakan undang-undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.
Mengacu metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.
"Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” jelasnya.
“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kapolri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Tunjuk Herry Muryanto Jadi Kepala dan Novel Baswedan Jadi Wakil
Profil Novel Baswedan: Dari Penyidik Tangguh KPK hingga Kembali ke Polri Bantu Kawal Penerimaan Negara
Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk
DPR Desak Menhut Umumkan 12 Perusahaan Perusak Hutan Biang Kerok Banjir Sumatera: Ini Persoalan Besar Menyangkut Nyawa!
Mualem Ungkap Kendala Tim dari China Deteksi Jenazah Tertimbun Lumpur Banjir Bandang dan Longsor di Aceh