• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Tuding Bahlil Bohongi Presiden soal Listrik Aceh: Jangan Asal Bapak Senang!

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 22:13 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Setneg RI)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Setneg RI)

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, Teuku Abdul (TA) Khalid, menuding Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan laporan menyesatkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kelistrikan di Aceh pascabencana banjir bandang.

Khalid menyebut data yang disampaikan Bahlil kepada Presiden jauh berbeda dengan situasi nyata di lapangan.

Dalam laporan yang disampaikan pada 7–8 Desember 2025, Bahlil menyatakan bahwa pemulihan jaringan listrik di Aceh telah mencapai 97 persen dan penyalaan hampir merata di seluruh wilayah.

Baca Juga: Dijuluki Warganet Menteri Etanol, Bahlil Lahadalia: Epen Kah?

Namun menurut TA Khalid, klaim tersebut sangat mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Ia menegaskan bahwa hingga Selasa, 9 Desember 2025, tingkat penyalaan listrik di 18 kabupaten/kota terdampak bencana masih berada di angka sekitar 60 persen.

“Saat ini baru 60 persen listrik menyala di 18 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor di Aceh,” ujar Khalid.

Ia menilai pernyataan Bahlil kepada Presiden bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menghambat penanganan bencana karena membuat pemerintah pusat mendapatkan gambaran yang salah.

Politikus Partai Gerindra itu memperingatkan bahwa manipulasi data hanya akan merugikan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari bencana.

“Laporkan data sesungguhnya, jangan asal bapak senang. Seluruh menteri saya minta untuk tidak bohongi Presiden soal banjir di Aceh,” tegasnya.

Khalid menambahkan, jika praktik penyampaian laporan palsu dibiarkan, rakyat Aceh akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga: Perintah Prabowo: Listrik di Sumatra Pulih Paling Lambat Minggu Malam Ini

“Kita semua bekerja untuk rakyat, jangan sampai rakyat jadi korban atas laporan palsu yang kita sampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X