Laksmi menutup pernyataannya dengan sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi kelonggaran bagi pihak mana pun yang memanfaatkan kekosongan akses SIPUHH untuk melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapapun yang melanggar,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging
Anggota DPR: Banjir, Banjir Bandang Kayu, dan Longsor Peringatan Keras Kerusakan Hutan
DPR Minta Menhut Raja Juli 'Menghadap' Soal Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir di Sumatra
Pemkot Padang Segera Singkirkan Ribuan Ton Sampah Pascabencana, Mayoritas Kayu Gelondongan
Kayu Gelondongan Terseret Banjir, DPR Ungkap Sinyal Bahaya dan Bakal Panggil Kemenhut