• Senin, 22 Desember 2025

Jelang Nataru, Pemerintah Tambah Kuota LPG 3 Kg Sebanyak 350 Ribu Ton

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 09:44 WIB
Update Harga LPG 3 Kg hingga 12 Kg per 1 Juli 2025 (foto: migas.esdm.go.id)
Update Harga LPG 3 Kg hingga 12 Kg per 1 Juli 2025 (foto: migas.esdm.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat menjelang momen krusial akhir tahun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan penambahan kuota Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau gas melon bersubsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi lonjakan konsumsi yang biasa terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi keputusan strategis tersebut usai mengikuti rapat terbatas kabinet.

Baca Juga: 6 Siswa Indonesia Siap Tempur Kibarkan Merah Putih di Ajang IJSO 2025 Rusia

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 27 November 2025.

Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui penambahan kuota volume LPG bersubsidi untuk tahun berjalan 2025.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden menyangkut dengan LPG, kami ada penambahan kuota," ujar Bahlil.

Bahlil merinci bahwa jumlah penambahan tersebut cukup signifikan untuk menutup kebutuhan masyarakat di akhir tahun.

"Kami tambah kurang lebih sekitar 350 ribu ton [gas LPG]," sambungnya menegaskan jumlah volume yang disiapkan.

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Punah, Waspadai MJO di Mandailing Natal dan Sumbar

Penambahan kuota ini dinilai sangat krusial mengingat tren konsumsi masyarakat yang selalu meningkat tajam saat memasuki bulan Desember.

Aktivitas memasak untuk perayaan Natal 2025 dan penyambutan Tahun Baru 2026 menjadi faktor utama pendorong permintaan.

Pemerintah tidak ingin terjadi kelangkaan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah maupun kemeriahan perayaan akhir tahun warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X