Menurut AMSI, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus melalui prosedur UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers.
Baca Juga: Katib Syuriah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Pelabelan sepihak sering disertai intimidasi atau permintaan informal untuk menghapus berita, yang berpotensi membuka ruang kriminalisasi.
Dalam kesempatan itu, AMSI menyampaikan apresiasi karena Polri selama ini pada banyak kasus tetap merujuk pada UU Pers.
AMSI berharap prinsip tersebut diperkuat sebagai standar kelembagaan hingga ke tingkat kepolisian daerah.***
Artikel Terkait
AMSI dan GNI Latih 40 Media Indonesia Pakai Google AI Tools, Tingkatkan Jurnalisme Modern
AMSI Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
AMSI Khawatir Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran Sulaiman ke Tempo Bakal Ditiru Pihak Lain untuk Bungkam Pers
Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026
Ekonomi Desa Jadi Prioritas Nasional, Prabowo Instruksikan Percepatan Koperasi Merah Putih