• Senin, 22 Desember 2025

Katib Syuriah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:43 WIB
Katib Syuriyah PBNU tegaskan surat pemberhentian Gus Yahya dari kursi ketua umum benar dan sah (Instagram @gusyahyastaquf)
Katib Syuriyah PBNU tegaskan surat pemberhentian Gus Yahya dari kursi ketua umum benar dan sah (Instagram @gusyahyastaquf)

KONTEKS.CO.ID - Pergantian pucuk pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menuai polemik.

Terkini, Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna merespons terkait Surat Edaran (SE) pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Dia menegaskan, SE No. 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.

Baca Juga: LPSK Proses Permohonan Perlindungan dan Restitusi 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakut

Namun, kata dia, terjadi kendala teknis hingga membuat SE yang beredar di publik tanpa stempel digital dan bertuliskan "draft".

KH Sarmidi Husna menyampaikan hal ini merespons bantahan Gus Yahya yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga menolak mundur dari jabatannya.

"Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Kiai Sarmidi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025.

"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekjen PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," sambungnya.

Baca Juga: 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4 Kilogram Sabu Disita di Banten

SE tersebut, kata dia, merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025 lalu.

Dalam risalah rapat tersebut menyatakan, Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.

Jika tidak, keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.

"Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," jelasnya.

Sementara, terkait kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU hingga ada penetapan Pj Ketua Umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X