KONTEKS.CO.ID - Bea Cukai Banten sepanjang November 2025 telah menggagalkan peredaran rokok ilegal dan upaya penyelundupan sabu senilai lebih dari Rp8 miliar.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menyita 5,8 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai serta 4.000 gram narkotika jenis sabu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan nilai rokok ilegal yang diamankan pada November mencapai Rp8.685.171.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar.
Baca Juga: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Humbang Hasundutan, 5 Orang Meninggal dan 4 Orang Hilang
Selain penindakan rokok ilegal, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan BNN Banten juga berhasil menghentikan pengiriman 4 kilogram sabu dari Sumatra menuju Jawa.
Ambang menyebut operasi itu merupakan contoh kerja sama yang selama ini terbangun antara kedua instansi.
Menurut Ambang, sinergi Bea Cukai dan BNN menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat luas.
Baca Juga: Liverpool Terpuruk, Slot Tegaskan Tak Risau Soal Masa Depannya
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum,” ujar pada Kamis 27 November 2025.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya terus memberantas barang-barang berbahaya tersebut.
Ambang kemudian merinci beberapa operasi yang dilakukan dalam sebulan terakhir.
Pada 8 November 2025, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak mengamankan 2,4 juta batang rokok SKM merek HUMER tanpa pita cukai.
Barang-barang itu ditemukan di truk berpelat P 98XX GC yang dikendarai dua pria berinisial P dan A.
Artikel Terkait
Pajak Khusus dan Kawasan Industri Tembakau Ditargetkan Mulai Desember, Tekan Rokok Ilegal
BRIN: Vape Lebih Aman dari Rokok Konvensional? Ini Hasil Uji 9 Senyawa Berbahaya
Grup Sampoerna Menutup Era di Pasar Modal, dari Perusahaan Rokok hingga Sawit
Bea Cukai Akui Kewalahan Berantas Rokok Ilegal, Sebut Faktor Daya Beli Jadi Biang Kerok Utama