• Minggu, 21 Desember 2025

LPSK Proses Permohonan Perlindungan dan Restitusi 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakut

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:36 WIB
Suasana kepanikan siswa saat ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Foto: Instagram/@jakutinfo_id)
Suasana kepanikan siswa saat ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Foto: Instagram/@jakutinfo_id)

KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proses perlindungan dan restitusi yang diajukan 86 orang anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Jakut) sesuai kerugian yang diderita.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan diterima di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, anak-anak korban ledakan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan restitusi.

 

 

Susilaningtias menyampaikan, puluhan anak mengajukan permohonan perlindungan dan restitusi melalui Polda Metro Jaya pada 17 November 2025.

Baca Juga: Seorang Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Minta Perlindungan LPSK, Trauma Berat

Mereka mengajukan perlindungan terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Menurut Susilaningtias, karena mereka merupakan anak, maka UU Perlindungan Anak juga diberlakukan dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Aktif di Kelompok Ilmiah Remaja hingga Tingkat Kecamatan

LPSK akan menghitung restitusi masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Restitusi adalah hak anak sebagai korban," katanya.

Adapun nilainya, lanjut Susilaningtias, akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban.

“Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X