• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Permohonan Pecat Anggota DPR oleh Rakyat

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 15:31 WIB
Hakim MK Saldi Isra membacakan keputusan uji materi. (MK)
Hakim MK Saldi Isra membacakan keputusan uji materi. (MK)

“Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” begitu penegasan MK.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut: 34 Orang Meninggal, 52 Masih Hilang

“Bahkan pemilih dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud.”

Adapun gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU MD3 dan meminta MK mengubah ketentuan terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X