“Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” begitu penegasan MK.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut: 34 Orang Meninggal, 52 Masih Hilang
“Bahkan pemilih dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud.”
Adapun gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU MD3 dan meminta MK mengubah ketentuan terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR.***
Artikel Terkait
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian
Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Analis Politik Adi Prayitno: Ultimatum Syuriyah Terhadap Ketum PBNU Gus Yahya Seperti Putusan MK
INDEF: Mayoritas Warganet Sambut Baik Putusan MK, Muak Anggota Polri Rangkap Jabatan
Ekonom INDEF: MK Larang Anggota Polri Isi Jabatan Sipil Bukti Jokowi Manfaatkan Kepolisian untuk Kekuasaan