• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Permohonan Pecat Anggota DPR oleh Rakyat

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 15:31 WIB
Hakim MK Saldi Isra membacakan keputusan uji materi. (MK)
Hakim MK Saldi Isra membacakan keputusan uji materi. (MK)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan kelompok mahasiswa.

Uji materi ini terkait ketentuan yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih di daerah pemilihannya.

Dalam sidang putusan di gedung MK pada Kamis 27 November 2025 majelis hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Akhir Riwayat Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida

Perkara itu terdaftara dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

MK menegaskan pokok permohonan berkaitan erat dengan desain sistem pemilu nasional.

Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, menurut MK, menetapkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik.

Baca Juga: Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Jalan Nasional Sumut yang Lumpuh Total Akibat Longsor dan Banjir

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” begitu pernyataan dari Mahkamah Konstitusi.

MK menilai usulan para pemohon yang menghendaki agar konstituen di dapil berwenang mengusulkan pemberhentian anggota DPR maupun DPRD, tidak sejalan dengan kerangka konstitusi.

MK menambahkan gagasan tersebut pada praktiknya serupa dengan mengulang proses pemilihan.

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Rp 900 Ribu! Begini Cara Daftar Lewat HP Biar Nama Kamu Masuk Penerima

Majelis juga menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai potensi dominasi partai politik jika kewenangan recall tetap berada di tangan parpol.

MK menjelaskan prosedur pemberhentian anggota DPR/DPRD tidak bisa dilakukan secara semena-mena karena sudah diatur dalam sejumlah putusan MK sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X