"Jadi di pasal-pasalnya itu ada pasal yang dikecualikan, begitu ya. Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan," sambung Asep.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah tiga mantan petinggi PT ASDP.
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara dua direktur lainnya divonis empat tahun penjara. Tindakan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.***
Artikel Terkait
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT ASDP Diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum: Lengkap, Sudah P21
Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya oleh KPK
KPK Respons Praperadilan Kedua Rudy Tanoe, Yakin Ditolak Hakim
Korupsi Triliunan Jadi Hal Biasa, Mahfud MD Warning Keras: Demokrasi Tak Lagi Memihak pada Kepentingan Rakyat
KPK Garap 3 Tersangka Baru Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 2 ASN dan Seorang Arsitek