• Senin, 22 Desember 2025

Negara Rugi Rp1,25 Triliun, KPK Beberkan Bukti Fisik Kapal 'Rongsokan' yang Berusia 66 Tahun

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi kapal (unsplash.com)
Ilustrasi kapal (unsplash.com)

"Jadi di pasal-pasalnya itu ada pasal yang dikecualikan, begitu ya. Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan," sambung Asep.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menhan Gulung Habis Tambang Ilegal: Setiap Jengkal Kekayaan Alam Harus Kembali ke Rakyat!

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah tiga mantan petinggi PT ASDP.

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara dua direktur lainnya divonis empat tahun penjara. Tindakan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X