KONTEKS.CO.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia kini berada dalam situasi mengkhawatirkan.
Ia menilai praktik demokrasi bergerak mundur dan menjauh dari inti keberpihakannya kepada rakyat.
Dalam paparan yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menyebut demokrasi Indonesia terus bergeser menjadi sekadar ritual prosedural yang menguntungkan pihak berkuasa, bukan lagi ruang mengontrol kekuasaan.
Baca Juga: Mahfud: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!
Mahfud, yang saat ini menjabat anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, memulai refleksinya dengan menelusuri perjalanan demokrasi sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.
Menurut mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, demokrasi Indonesia tidak pernah berkembang secara mulus menuju tahap yang matang.
Setiap rezim, katanya, membawa ancaman yang mirip: keinginan kekuasaan untuk menundukkan lembaga negara melalui instrumen hukum yang tampak demokratis namun sejatinya represif. Fenomena tersebut ia sebut sebagai Autocratic Legalism.
“Demokrasi kita itu demokrasi prosedural, sudah mulai bergeser menjadi demokrasi prosedural,” ujar Mahfud.
DPR Orde Baru: Stempel Kekuasaan
Mahfud melontarkan kritik keras terhadap fungsi legislasi pada masa Orde Baru. Ia menyebut lembaga perwakilan rakyat saat itu kehilangan independensi dan hanya menjadi alat untuk mengesahkan kehendak penguasa.
“DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, model demikian merusak jantung demokrasi, karena institusi yang tampak berjalan sebenarnya tak memiliki fungsi kontrol.
Baca Juga: Mahfud Sebut Mayoritas Jabatan Sipil Diisi Anggota Polri Tak Terkait Tupoksi Kepolisian
“Orde Baru itu bukan satu pemerintahan yang secara substansi demokrasi, melainkan secara substansi otoritarisme dengan cover demokrasi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Mahfud: Polri Harus Lucuti Semua Anggotanya dari Jabatan Sipil
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 3 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Mahfud MD: Capek, Sampai Bosan Dengarnya!
Mahfud Sebut Mayoritas Jabatan Sipil Diisi Anggota Polri Tak Terkait Tupoksi Kepolisian
Mahfud: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK